KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND POLICY)

Di Serasa Studio, kami berkomitmen untuk memberikan layanan fotografi berkualitas tinggi untuk mengabadikan momen spesial Anda. Harap baca kebijakan pengembalian dana ini dengan seksama sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran layanan kami.

1. Ketentuan Umum Pembayaran & DP (Down Payment)

  • Uang Muka (DP): Setiap pemesanan (booking) jadwal layanan foto studio atau photobooth diwajibkan untuk membayar uang muka (DP) sesuai dengan kesepakatan paket yang dipilih.
  • Status DP: Uang muka (DP) yang sudah dibayarkan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) karena tanggal tersebut telah dikunci khusus untuk Anda dan menolak klien lain.

2. Pembatalan oleh Klien

  • Pembatalan Lebih dari 7 Hari Sebelum Hari H: Jika pembatalan dilakukan lebih dari 7 hari sebelum jadwal sesi, Anda dapat memindahkan jadwal (reschedule) tanpa biaya tambahan (maksimal 1 kali).
  • Pembatalan Kurang dari 7 Hari Sebelum Hari H: Pembatalan yang dilakukan kurang dari 7 hari sebelum jadwal sesi, maka uang muka (DP) dinyatakan hangus atau tidak dapat dikembalikan.

3. Penjadwalan Ulang (Reschedule)

  • Perubahan jadwal (reschedule) diperbolehkan jika diajukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pelaksanaan, selama jadwal pengganti masih tersedia di sistem Serasa Studio.

4. Pembatalan atau Kendala dari Pihak Serasa Studio

  • Jika terjadi hal-hal di luar kendali (force majeure, bencana alam, gangguan teknis fatal pada alat, dll.) dari pihak Serasa Studio yang menyebabkan layanan tidak dapat terlaksana sama sekali, kami akan menawarkan pilihan:
    1. Penjadwalan ulang sesi foto dengan kompensasi khusus.
    2. Pengembalian dana penuh (full refund) dari total biaya atau DP yang telah Anda bayarkan kepada Serasa Studio.

5. Komplain Hasil Foto / Layanan

  • Komplain terkait hasil jadi foto, cetakan, atau file digital hanya dapat dilayani maksimal 3 hari setelah hasil/file diserahterimakan kepada klien.
  • Pengembalian dana tidak berlaku untuk hasil foto yang sudah disetujui atau melewati batas waktu komplain tersebut.